Bayangkan jika korupsi bukan sekadar soal individu yang melanggar, tetapi hasil dari sistem yang kita desain sendiri. Selama ini, perhatian kita sering tertuju pada “siapa yang salah”. Kita mencari pelaku, memperkuat penindakan, dan menambah program demi program. Dari luar, semuanya terlihat bergerak.
Namun jika dilihat lebih dalam, ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar kita jawab, Apa yang salah dalam sistemnya? Karena selama sistem masih memberi ruang, korupsi tidak akan pernah benar-benar hilang—ia hanya akan berpindah bentuk.
Masalah Lama: Banyak Upaya, Tapi Tidak Saling Terhubung

Pendekatan antikorupsi di Indonesia tidak pernah kekurangan inisiatif. Berbagai program dijalankan, regulasi diperkuat, dan upaya penindakan terus ditingkatkan. Namun, di balik itu, terdapat pola yang berulang.
Fragmentasi antarlembaga masih terjadi. Banyak inisiatif berjalan paralel tanpa keterhubungan yang jelas. Penindakan sering menjadi fokus utama, sementara pencegahan belum dibangun secara sistemik. Di sisi lain, integrasi data, kebijakan, dan mekanisme kerja masih lemah.
Akibatnya, aktivitas meningkat, tetapi dampak yang dihasilkan tidak selalu konsisten. Masalahnya bukan pada kurangnya usaha, melainkan pada cara upaya tersebut dirancang belum sebagai satu sistem yang utuh.
Dari Program ke Sistem: Pergeseran yang Tidak Terhindarkan
Selama ini, pendekatan yang digunakan cenderung berbasis program: setiap masalah dijawab dengan intervensi baru. Namun pendekatan ini memiliki keterbatasan. Program bersifat parsial dan sering kali reaktif. Ia tidak selalu mempertimbangkan bagaimana satu kebijakan berinteraksi dengan kebijakan lain, atau bagaimana insentif yang terbentuk justru menciptakan celah baru.
Sebaliknya, pendekatan sistem melihat keseluruhan. Ia memahami bahwa kebijakan saling terhubung, bahwa perilaku dibentuk oleh struktur, dan bahwa perubahan tidak bisa dicapai melalui solusi tunggal. Dalam konteks yang kompleks seperti korupsi, pendekatan linear satu masalah, satu solusi tidak lagi memadai; yang dibutuhkan adalah keterhubungan.
Peran Roadmap: Dari Daftar Program ke Desain Sistem
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sebuah roadmap antikorupsi nasional yang tidak hanya berisi daftar program, tetapi juga menjadi panduan desain sistem. Roadmap ini harus mampu menjawab apa arah perubahan yang ingin dicapai, mengapa sistem perlu diperkuat, siapa saja yang terlibat, bagaimana timeline jangka panjangnya, serta di mana fokus intervensinya. Dalam hal ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi penting, bersama kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Human-Centered Design Plus: Memahami Sistem, Bukan Sekadar Memperbaiki
Perubahan pendekatan membutuhkan cara kerja yang berbeda. Human-Centered Design Plus hadir sebagai pendekatan yang tidak hanya berfokus pada manusia sebagai pengguna, tetapi juga pada konteks sistem yang lebih luas—termasuk aspek sosial, kelembagaan, dan kebijakan.
Pendekatan ini mendorong kita untuk tidak langsung melompat ke solusi, tetapi terlebih dahulu memahami realitas di lapangan secara mendalam. Ia bekerja berdampingan dengan:
- Design thinking, untuk menggali kebutuhan nyata,
- Systems thinking, untuk memahami keterkaitan antar elemen dalam sistem.
Saatnya Mendesain Ulang Sistem
Jika korupsi adalah hasil dari sistem, maka solusinya harus dimulai dari sistem.
Pertanyaannya bukan lagi “Apa lagi yang harus kita lakukan?“, melainkan “Apakah kita sudah mendesain sistem yang tepat?” Jika belum, saatnya berhenti menambah program dan mulai membangun kapasitas untuk memahami serta merancang sistem secara utuh.




